Warga Negara Ukraina Diadili, Curi Data dan Uang Nasabah Bank BUMN Rp 3,4 Miliar

- 16 Februari 2022, 21:42 WIB
Sidang dengan terdakwa warga negara Ukraina, Yevhen Kuzora di PN Surabaya, dengan dakwaan curi data dan uang sejumlah nasabah bank BUMN Rp 3,46 miliar.
Sidang dengan terdakwa warga negara Ukraina, Yevhen Kuzora di PN Surabaya, dengan dakwaan curi data dan uang sejumlah nasabah bank BUMN Rp 3,46 miliar. /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Kejahatan yang dilakukan warga negara Ukraina ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan pencurian data nasabah bank dengan modus skimming dengan sasaran nasabah bank milik pemerintah (BUMN).

Warga negara Ukraina itu bernama Yevhen Kuzora. Akibat kejahatan yang dilakukannya, sejumlah nasabah bank pelat merah itu menderita kerugian hingga Rp3,46 miliar.

Terungkap dalam persidangan, pada Agustus 2021 terdakwa warga negara Ukraina itu berkenalan dengan seorang laki-laki saat mencari pekerjaan melalui internet. Lalu dia diminta untuk mengisi identitas.

Beberapa waktu kemudian terdakwa Yevhen Kuzora dinyatakan diterima bekerja dan diperintah memasang atau mengunduh aplikasi Wickr Me sebagai sarana berkomunikasi.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER ASTRAZENECA di RS Bhayangkara Surabaya, Kamis-Sabtu 17-19 Februari 2022, KTP Nasional

Kemudian pada Oktober 2021, Yevhen lalu diminta untuk berangkat ke Indonesia dengan tujuan ke Denpasar Provinsi Bali dan Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Saat berada di Denpasar, terdakwa diberi tugas untuk mengambil gambar atau memotret mesin ATM dan menunjukkan lokasi mesin ATM lalu dokumen elektronik tersebut.

Terdakwa mengirimkan menggunakan aplikasi Wickr Me. Tak berapa lama kemudian Yevhen menerima paket dari Ukraina berupa perangkat elektronik.

"Paket yang diterima yaitu perangkat keras Hi-Co & Lo-Co reader writer merk MSR X6, HID Omnikey model 3121 dan beberapa kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe, kartu Debit lainnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, Rabu 16 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x