Tidak Kooperatif, Indra Kenz Disebut Sengaja Hilangkan Barang Bukti

- 17 Maret 2022, 16:45 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz/
Tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz/ /Foto: Instagram/@indrakenz///
 
ZONA SURABAYA RAYA - Indra Kenz, tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, dianggap tidak kooperatif dengan tindakan menghilangkan barang bukti.
 
Pernyataan Indra Kenz yang sengaja menghilangkan barang bukti tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
 
Tentang barang bukti yang hilang Indra Kenz tersebut, Whisnu menyebut ada dua barang, yaitu ponsel serta komputer.
 
Padahal dari dua barang milik Indra Kenz tersebut diduga tersimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.
 
 
“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu seperti dikutip dari pmj news pada Kamis, 17 Maret 2022.
 
Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari lalu.
 
Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru, dan mengaku ponselnya hilang
 
“Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.
 
Saat penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru. 
 
Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
 
“Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.
 
Sementara itu, kantor berita Antara menyebut, Indra Kenz juga diduga memindahkan uang yang ada direkeningnya.
 
Penyidik hanya menemukan uang sebedar Rp1,8 miliar dalam rekening tersangka. Diduga ada yang mengajarkannya untuk memindahkan uangnya tersebut.
 
“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, udah dipindahin,” kata Whisnu seperti melansir Antara hari ini.
 
Whisnu mengatakan pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka, untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan oleh Indra Kenz.
 
 
Dalam penyidikan Indra Kenz juga menutupi siapa dalang dari aplikasi Binomo. 
 
Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif ini dapat memberatkan tersangka di mata hukum.
 
Saat ini penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
 
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
 
Juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah