ZONA SURABAYA RAYA - Persyaratan baru angkutan lebaran 1443 H telah dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Persyaratan baru dari KAI ini berlaku untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memberi penjelasan tentang persyaratan baru tersebut.
Luqman Arif mengatakan bahwa pelanggan KA jarak jauh yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Rapid Tes PCR ataupun Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran? Ini Aturan Baru Syarat Penerbangan Dalam Negeri, Berlaku Mulai Hari ini
Inilah syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak jauh dan lokal terbaru:
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
- Bagi pelanggan KA yang sudah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif Rapid tes Antigen atau PCR
- Pelanggan KA yang sudah melakukan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan KA yang baru menjalani vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan KA yang belum atau tidak bisa menerima vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan KA berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif namun wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Menu Takjil Superfood? Coba dengan Bubur Sumsum, Ini Resep Sederhananya untuk Buka Puasa
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi