Uang Member Rp1,2 Triliun Lenyap, Satu Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Belum Tertangkap

- 3 April 2022, 15:30 WIB
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast di Surabaya 
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast di Surabaya  /PMJ News

ZONA SURABAYA RAYA- Bareskrim Polri masih memburu satu tersangka robot trading Viral Blast yang merugikan membernya hingga Rp 1,2 triliun.

Buron kasus robot trading Viral Blast itu berinisial PW. Ia diyakni masih berada di Indonesia.

PW sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Bareskrim Polri telah menyebarkan foto buronan tersebut ke sejumlah Polda.

"Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip Minggu, 3 April 2022 dari PMJ News.

Baca Juga: Bolehkah Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan MUI dan Dokter Ahli

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka robot trading Viral Blast.

Dari keempat tersangka, tiga orang telah ditangkap dan satu orang lain masih dalam pengejaran.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sedangkan tersangka yang masih diburu adalah PW.

"Sudah jadi DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tukas mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.

Selain menyebar foto DPO ke polda jajaran, lanjut Gatot, Polri juga berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mencekal PW agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," papar dia.

Baca Juga: 15 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bikin Awet Muda, Simak Ulasannya

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp1,2 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memperkirakan korban dari investasi viral blast sebanyak 1.200 member. Adapun total kerugian mencapai Rp540 miliar

"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option. Tentunya yang telah merugikan masyarakat," tutur Whisnu.

Disebutkan, Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020. Namun perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x