Manajer Terjerat Kasus Penipuan Robot Trading Viral Blast, Bagaimana Nasib Madura United?

- 21 Maret 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi trading
Ilustrasi trading /Foto tangkapan layar dari YouTube Angga Andinata/

ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri terus melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast di Surabaya, salah satunya Zainal Hudha Purnama.

Terkait hal ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada klub sepak bola Madura United, dimana Zainal Hudha Purnama, menjadi Manajer klub sepak bola tersebut.

Pemeriksaan juga terkait dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United.

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan seperti dikutip Antara pada Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: 3 Orang Terkait Penipuan Robot Trading Fahrenheit Rp5 Triliun Ditangkap! Ini Identitasnya

Sebelumnya pmj news juga melaporkan 1 unit rumah mewah di Green Lake Surabaya milik tersangka Zainal Hudha Purnama juga disita Bareskrim Polri.

Sementara dari tersangka lain Minggus Umboh, pihaknya sudah menyita 1 unit rumah mewah di Graha Family, Surabaya.

"Kedua aset tersebut senilai Rp15 miliar," ujar Whisnu.

Selain menyita aset di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence, milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast.

"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipyan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," sambung Whisnu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Baca Juga: Polisi Buka Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option, Pengaduan Korban Bisa ke Nomor Whatsapp ini

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah