Manajer Terjerat Kasus Penipuan Robot Trading Viral Blast, Bagaimana Nasib Madura United?

- 21 Maret 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi trading
Ilustrasi trading /Foto tangkapan layar dari YouTube Angga Andinata/

"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipyan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," sambung Whisnu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Baca Juga: Polisi Buka Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option, Pengaduan Korban Bisa ke Nomor Whatsapp ini

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah