ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama (Kemenag), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (sehati).
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan Program Sertifikasi Halal Gratis ini membuka kuota untuk 25.000 UMK.
"Program Sertifikasi Halal Gratis akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Muhammad Aqil Irham, Sabtu 20 Maret 2022.
Aqil menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Baca Juga: Kemenag Terima Mahasiswa Baru PTKKN Se-Indonesia, Berikut Jadwal Seleksi dan Link Pendaftarannya
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," kata Aqil.
Menurut Aqil, pada tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK.
Program sehati ini adalah program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.