Bagikan Beasiswa, Kemenag Buka Kesempatan Santri untuk Kuliah Gratis di 26 Perguruan Tinggi dalam Negeri

- 16 Maret 2022, 14:05 WIB
Kemenag membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022 untuk Kuliah Gratis di 26 Perguruan Tinggi dalam Negeri. Masa pendaftaran PBSB ini berlangsung satu bulan, mulai 15 Maret 2022 hingga 15 April 2022.
Kemenag membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022 untuk Kuliah Gratis di 26 Perguruan Tinggi dalam Negeri. Masa pendaftaran PBSB ini berlangsung satu bulan, mulai 15 Maret 2022 hingga 15 April 2022. /Tangkapan layar kemenag.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Kemenag membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022.  Masa pendaftaran PBSB ini berlangsung satu bulan, mulai 15 Maret 2022 hingga 15 April 2022.

Melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, PBSB 2022 itu diberikan kepada 600 kuota bagi santri berprestasi

Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur mengatakan kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

"PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” ujar Waryono Abdul Ghafur.

Baca Juga: Hore! Tunjangan Penghasilan ASN Pemkot Surabaya Segera Cair Setelah Tertunda Dua Bulan

Pilihan Program Studi, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi.

"Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya,” lanjut Waryono.

Dikatakan Waryono, PBSB diberikan dalam bentuk beasiswa penuh bagi santri untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.

Jenis beasiswa yang diberikan adalah Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan, Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan, dan Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Hangat Pembalap MotoGP di Istana Merdeka

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x