Kemenag Hentikan Kartu Nikah, Begini Cara Mengurus dan Dapatkan Kartu Nikah Digital

- 13 Agustus 2021, 13:07 WIB
ilustrasi kartu nikah digital
ilustrasi kartu nikah digital /Instagram/kemenag.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021 kemarin.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tinjau Vaksinasi Merdeka di Komunitas Masyarakat Papua Surabaya

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Zona Surabaya Raya, Jumat, 13 Agustus 2021.

Layanan kartu nikah digital nantinya bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Baca Juga: Kabar Duka, Raja Solo Mangkunegara IX Meninggal Dunia

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x