Usai Jalani Pemeriksaan, Rudy Salim: Tak Kenal Indra Kenz

- 18 Maret 2022, 19:30 WIB
 Affiliator Binary Option Indra Kenz hamburkan uang korbannya (instagram.com/@indrakenz)
Affiliator Binary Option Indra Kenz hamburkan uang korbannya (instagram.com/@indrakenz) /
ZONA SURABAYA RAYA - Pemilik showroom mobil mewah Rudy Salim, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi Binomo oleh Indra Kenz, di Bareskrim Polri hari Jumat 18 Maret 2022 
 
Dalam pemeriksaan tersebut, Rudy Salim dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik terkait transaksi jual beli mobil Tesla dengan Indra Kenz.
 
Didampingi kuasa hukum Frank Hutapea, Rudy Salim menjalani pemeriksaan selama 6 jam mulai pukul 09.30 sampai 15.30 WIB. 
 
"Sekitar 19 pertanyaan, intinya tentang pernah beli mobil yang sudah disita. Itu saja," ujar Frank Hutapea seperti dikutip dari pmj news.
 
 
Frank menyatakan Indra Kenz membeli satu unit mobil Tesla dari showroom Prestige Motorcars yang dimiliki Rudy. 
 
Mengenai harga yang disetujui saat jual beli, Frank enggan membeberkan nominalnya.
 
Frank juga membantah tudingan bahwa kliennya juga peenah menjual mobil Ferari serta Lamborghini kepada Indra.
 
"Enggak pernah ya, itu enggak pernah dibeli," jelasnya.
 
Sementara itu, Rudy Salim mengaku dirinya tak mengenal dekat sosok Indra Kenz. 
 
Berkaitan dengan proses penjualan mobil Tesla, semuanya langsung berhubungan dengan sales di showroom tersebut.
 
"Nggak kenal, saya enggak pernah komunikasi langsung. Semua komunikasi (penjualan mobil Tesla) lewat sales, untuk pembeliannya," tegas Rudy.
 
Seperti diketahui, melalui konten di medsos pribadinya, Indra Kenz pernah mengabadikan proses pembelian kendaraan mewah di showroom Prestige Motorcars.
 
Rudy Salim merupakan presiden direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars. Omzet penjualan mobil mewah di showroom yang dia kelola mencapai miliaran rupiah.
 
Saat ini Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
 
Indra Kenz sudah ditahan di rumah tahanan rutan Bareskrim Polri. Penyidik juga menyita aset-aset milik Indra Kenz seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa unit rumah mewah.
 
Dalam kasus tersebut pemilik nama asli Indra Kesuma ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Serta Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
 
Ancaman hukuman yang diterima kekasih selebgram Vanessa Khong ini adalah 20 tahun penjara.***
 

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah