Ditreskrimum Polda Jatim Buru HP Satu Tersangka Dugaan Mafia Bola Liga 3

- 16 Maret 2022, 14:30 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dugaan mafia bola di Liga 3 berinisial HP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dugaan mafia bola di Liga 3 berinisial HP. /Zona Surabaya Raya/Anto

Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo,  untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp50.000.000.

Meminta kepada Bambang Suryo Admojo, Bambang Suryo Admojo, untuk meminta PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp20.000.000.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x