Ditreskrimum Polda Jatim Buru HP Satu Tersangka Dugaan Mafia Bola Liga 3

- 16 Maret 2022, 14:30 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dugaan mafia bola di Liga 3 berinisial HP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dugaan mafia bola di Liga 3 berinisial HP. /Zona Surabaya Raya/Anto

"Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara team sepak bola GRESIK PUTRA FC (Eka Wulandari alias ZHA), Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan team sepak bola PERSEMA Malang pada tanggal 15  November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per-orang Rp.20.000.000," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu 16 Maret 2022.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI Jawa Timur dalam liga 3 ms glow for men asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, tanggal 19 Nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 ms glow for men asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, nomor: 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI  liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan SUMBERSARI FC melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan PERSEMA MALANG melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 3 (tiga) lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR SUMBERSARI 2021, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 8 (delapan) SIM card, 4 (empat) memory micro SD.

Dari pengungkapan ini ada 5 (lima) orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO). Dan masing - masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka yang diamankan ada 5 (lima) orang diantaranya, BS, (52) warga Perum  Bumi Perkasa blok EE No.21 Desa Ngijo, Kecamatan  Karang Ploso, Kabupaten Malang. Yang berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp30.000.000,

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Hangat Pembalap MotoGP di Istana Merdeka

"Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp20.000.000, kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan team sepak bola Persema Malang," sambungnya.

Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp5.000.000, kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola PERSEMA MALANG dengan sekor 1-0.

Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain PERSEMA MALANG sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri  pada babak pertama pada saat melawan GESTRA dengan imbalan Rp20.000.000.

Sementara tersangka DYP, (33) warga Kendangsari No. 8 Sekolahan 52-H Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, yang berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR SUMBERSARI.

Baca Juga: Manchester United vs Atletico Madrid, Leg Kedua Liga Champions: Tandukan Renan Lodi Buat Ronaldo Tersingkir

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x