Ditreskrimum Polda Jatim Buru HP Satu Tersangka Dugaan Mafia Bola Liga 3

- 16 Maret 2022, 14:30 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dugaan mafia bola di Liga 3 berinisial HP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dugaan mafia bola di Liga 3 berinisial HP. /Zona Surabaya Raya/Anto

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dugaan mafia bola di Liga 3 berinisial HP.

Hal ini diutarakan Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto pihaknya telah mengeluarkan daftar pencarian orang ( DPO) terhadap HP yang tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim terkait dugaan mafia bola pertandingan antara Gestra F'C saat melawan NZR Sumbersari.

" Ini surat DPO nya, akan kita jemput paksa,"terangnya di gedung Humas Polda Jatim.

Sebelum, Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap mafia bola liga 3 Jatim. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 14-20 Maret 2022 Horoskop: Cancer, Capricorn, Pisces, Virgo Alami Gejolak Pasang Surut

Melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS) beserta yang lain diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola GRESIK PUTRA FC vs NZR. SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 lalu dan pada pertandingan GRESIK putra FC vs PERSEMA MALANG pada tanggal 15  November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola liga 3 dan mengamankan lima orang dan satu masih menjadi DPO.

"Amankan lima orang dan dan satu masih DPO," jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto,  menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Malang, tanggal 14 dan 15 November 2021. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

Baca Juga: Hore! Tunjangan Penghasilan ASN Pemkot Surabaya Segera Cair Setelah Tertunda Dua Bulan

"Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara team sepak bola GRESIK PUTRA FC (Eka Wulandari alias ZHA), Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan team sepak bola PERSEMA Malang pada tanggal 15  November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per-orang Rp.20.000.000," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu 16 Maret 2022.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI Jawa Timur dalam liga 3 ms glow for men asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, tanggal 19 Nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 ms glow for men asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, nomor: 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI  liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan SUMBERSARI FC melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan PERSEMA MALANG melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 3 (tiga) lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR SUMBERSARI 2021, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 8 (delapan) SIM card, 4 (empat) memory micro SD.

Dari pengungkapan ini ada 5 (lima) orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO). Dan masing - masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka yang diamankan ada 5 (lima) orang diantaranya, BS, (52) warga Perum  Bumi Perkasa blok EE No.21 Desa Ngijo, Kecamatan  Karang Ploso, Kabupaten Malang. Yang berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp30.000.000,

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Hangat Pembalap MotoGP di Istana Merdeka

"Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp20.000.000, kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan team sepak bola Persema Malang," sambungnya.

Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp5.000.000, kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola PERSEMA MALANG dengan sekor 1-0.

Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain PERSEMA MALANG sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri  pada babak pertama pada saat melawan GESTRA dengan imbalan Rp20.000.000.

Sementara tersangka DYP, (33) warga Kendangsari No. 8 Sekolahan 52-H Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, yang berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR SUMBERSARI.

Baca Juga: Manchester United vs Atletico Madrid, Leg Kedua Liga Champions: Tandukan Renan Lodi Buat Ronaldo Tersingkir

Bersama dengan Heri Prasety menghubungi Bambang Suryo Admojo  untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp30.000.000.

Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan team sepak bola PERSEMA MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama. Serta meminta bertemu  dengan pemain PERSEMA MALANG pada pagi hari sebelum pertandingan dengan menjanjikan uang imbalan sebesar Rp20.000.000.

Tersangka FA, (47) warga Jalan Arjuno III No. 1152 Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang. Yang berperan meminta Eka Wulandari alias ZAH menerima tawaran Bambang Suryo Admojo, untuk timnya GESTRA FC mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp30.000.000.

Selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain GESTRA FC) untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Baca Juga: Ramalan Shio Beruntung Rabu 16 Maret 2022, ada yang Mendapatkan Keuntungan Jangka Panjang

Melaksanakan perintah Bambang Suryo menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan PERSEMA MALANG dibabak pertama maka dijanjikan uang Rp5.000.000,

Mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp20.000.000,

Untuk tersangka IAH, (42) warga Jalan Watu damar RT 15 RW 03 Kelurahan Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Berperan meyakinkan HendrabPutra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp20.000.000,

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp 10.000, Buyback Makin Ambyar

Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo,  untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp50.000.000.

Meminta kepada Bambang Suryo Admojo, Bambang Suryo Admojo, untuk meminta PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp20.000.000.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x