"Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tukasnya.
Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Crazy rich asal Bandung itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3.
Doni juga bakal dijerat Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan sejak perkara naik ke tahap penyidikan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang.
Mereka terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli. Hari Senin kemarin, penyidik memeriksa dua orang saksi sehingga total sudah 12 saksi yang diperiksa.
“Jadi total saksi bertambah menjadi 12 orang dengan rincian 9 saksi dan tiga saksi ahli,” kata mantan Kabid Humas Polda Jatim ini. ***