Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Quotex: Bismillahirohmanirohim, Saya Percaya Polisi

- 8 Maret 2022, 12:29 WIB
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi dengan aplikasi Quotex
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi dengan aplikasi Quotex /PMJNews/Yeni

ZONA SURABAYA RAYA- Crazy rich asal Bandung, Doni Muhamad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan, mendatangi Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.

Doni Salmanan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi trading melalui aplikasi Qoutex.

Selain berperkara dalam kasus Qoutex, Doni Salmanan juga merupakan salah satu afiliator yang mempromosikan aplikasi opsi biner (judi daring) aplikasi Binomo.

Doni Salmanan datang ke Bareskrim Polri didamping tiga kuasa hukumnya. Salah satunya Ikbar Firdaus.

Baca Juga: PPATK Blokir Aliran Dana Investasi Bodong Rp352 Miliar, Diduga Terkait Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB. Doni tampak mengenakan kemeja biru.

Saat tiba, Doni tak berbicara banyak kepada awak media. Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian," cetus Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.

Doni percaya penyidik akan memproses kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Quotex tersebut dengan sebaik-baiknya dan secara adil.

"Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tukasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Pacar, Bareskrim juga Periksa Calon Mertua Indra Kenz, Usut Aliran Dana Binomo dan Judi Online

Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Kasus Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Crazy rich asal Bandung itu disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3.

Doni juga bakal dijerat Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Baca Juga: PPATK Blokir Aliran Dana Investasi Bodong Rp352 Miliar, Diduga Terkait Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan sejak perkara naik ke tahap penyidikan, saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang.

Mereka terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli. Hari Senin kemarin, penyidik memeriksa dua orang saksi sehingga total sudah 12 saksi yang diperiksa.

“Jadi total saksi bertambah menjadi 12 orang dengan rincian 9 saksi dan tiga saksi ahli,” kata mantan Kabid Humas Polda Jatim ini. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah