Ini Daftar Aset Crazy Rich Indra Kenz yang Segera Disita Polisi, Ada Mobil Tesla, Rumah Mewah hingga Apartemen

- 4 Maret 2022, 22:52 WIB
Ruang karaoke dan bioskop di rumah Indra Kenz. Aset crazy rich asal Medan ini akan disita polisi
Ruang karaoke dan bioskop di rumah Indra Kenz. Aset crazy rich asal Medan ini akan disita polisi /Youtube INDRA KENZ-Daily Life

ZONA SURABAYA RAYA- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Penyidik sudah mengantongi daftar aset Indra Kenz setelah melakukan tracing. Aset tersebut mulai mobil mewah, rumah mewah, apartemen hingga rekening bank.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan penyitaan terhadap aset Indra Kenz akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, Akankah Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka?

"Akan disita segera," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik, di antaranya:

  • Dua unit mobil mewah. Yakni, yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.
  • Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang
  • Satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar
  • Satu unit rumah di wilayah Tangerang.
  • Satu apartemen milik Indra Kenz di Medan
  • Empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

Baca Juga: Bakal Diperiksa Bareskrim di Kasus Binomo, Crazy Rich Doni Salmanan Tetap Santai, Ini yang Dikatakan

"(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma," papar Whisnu.

Menurutnya, penyitaan sesegera mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan dan BPN.

"Kemungkinan Senin (7 Maret 2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat," jelas dia.

Whisnu menambah penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset Indra Kenz lainnya.

Baca Juga: Tumpukan Uang Menggunung di Bareskrim, Ini Lho Tampang Bos Koperasi yang Bawa Lari Dana Nasabah Rp15,9 Triliun

Penyidik menelusuri sebanyak-banyak aset yang dimiliki Indra Kenz, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya.

Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," ujar Gatot.

Baca Juga: Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Jaksa Cantik Mia Amiati Hanya Punya Rp2,8 Miliar, Ini Sumber Hartanya

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Indra melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.

Baca Juga: Buron 9 Tahun, Koruptor Proyek APBD Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Sumbar

Selain itu, Indra juga turut mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80-85%.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah