Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Indra melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.
Baca Juga: Buron 9 Tahun, Koruptor Proyek APBD Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Sumbar
Selain itu, Indra juga turut mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80-85%.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar. ***