Menurutnya, penyitaan sesegera mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan dan BPN.
"Kemungkinan Senin (7 Maret 2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat," jelas dia.
Whisnu menambah penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset Indra Kenz lainnya.
Penyidik menelusuri sebanyak-banyak aset yang dimiliki Indra Kenz, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya.
Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," ujar Gatot.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).