Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan.
“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” terang Whisnu.
Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afiliator yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.
Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.
“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan. Kalau enggak akan kami periksa," cetus Whisnu .
Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP 2022, Sirkuit Mandalika Setelah Seri Pembuka Qatar
"Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” lanjut jenderal Polri bintang satu ini