Tumpukan Uang Menggunung di Bareskrim, Ini Lho Tampang Bos Koperasi yang Bawa Lari Dana Nasabah Rp15,9 Triliun

- 2 Maret 2022, 11:36 WIB
Tumpukan uang menggunung, ini tampang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang ditangkap Bareskrim Polri.
Tumpukan uang menggunung, ini tampang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang ditangkap Bareskrim Polri. /Instagram @divisihumaspolri

ZONA SURABAYA RAYA- Satu per satu tersangka penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditangkap Bareskrim Polri. Ini tampang pria yang diduga bawa lari dana Rp15,9 triliun milik nasabah koperasi tersebut.

Mereka yang ditangkap Bareskrim itu berinisial HS (Ketua KSP Indosurya Cipta), JI (Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta), dan SA (Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta).

Satu tersangka lagi, yakni Suwito Ayub melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya. Kini Bareskim sudah menetapkan dia daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," kata Whisnu dikutip Selasa, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Disuruh Bayar Pajak PTPN, Notaris Wanita ini Malah Gunakan Rp5,8 Miliar untuk Bayar Utang Pribadinya

Ini tampang tersangka penipuan dan penggelapan dana nasabah Indosurya yang ditangkap Bareskrim
Ini tampang tersangka penipuan dan penggelapan dana nasabah Indosurya yang ditangkap Bareskrim Instagram @divisihumaspolri

Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya.

Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.

Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.

"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata Saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” terang Whisnu.

Baca Juga: Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Jaksa Cantik Mia Amiati Hanya Punya Rp2,8 Miliar, Ini Sumber Hartanya

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.

Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya ikuti jejak Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan HS dan JI.

"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.

Whisnu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.

Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Baca Juga: Perang Rusia Masih Berlangsung, Ukraina Minta Dukungan Indonesia: Dukunglah Kami, Merdeka atau Mati!

Dia lantas disangkakan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat," kata Whisnu dikutip dari instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri, @divisihumaspolri.

Kasus ini menjadi viral karena korban merasa rugi hingga triliun rupiah.

Polri mengupayakan pelacakan aset tersangka dan meminta penetapan pengadilan untuk memblokir beberapa rekening dan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Baca Juga: Viral! Emak-emak Penjual Gorengan Menangis, Diduga Dibayar Uang Palsu, Warganet Geram

Suwito Ayub selaku managing director menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta yang mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 investor.

“Laporan dari korban yang kami terima ada 22 laporan polisi, baik di Bareskrim maupun di berbagai polda (Polda Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan)," papar dia.

Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar.

Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima sebanyak 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang, dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh HS sejak 2012-2020, bukti setoran nasabah/korban ke rekening penampung atas nama Kospin Indosurya Cipta.

Baca Juga: Diduga Laporan Tidak Digubris, Warga Binor Datangi Kejaksaan Probolinggo

Lalu, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung serta surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JI adalah Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP.

Saat jumpa pers di Mabes Polr, terlihat tumpukan uang menggunung dari hasil penyitaan kasus Indosurya. Uang terebut pecahan 100 ribuan.

Sedang ketiga tersangka dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan dan tracing assets-nya," cetus Helmy. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @divisihumaspolri Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah