Usai Bongkar Investasi Bodong Rp 503 M, Kini Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading Rp 12 M

- 23 Januari 2022, 22:00 WIB
Pelaku utama penipuan robot trading ditangap Bareskrim Polri./PMJ News
Pelaku utama penipuan robot trading ditangap Bareskrim Polri./PMJ News /

"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka (AMA)," ujarnya.

Baca Juga: Bersaing dengan Arsenio Valpoort sebagai Striker Utama Persebaya, Samsul Arif Pilih Merendah

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," ungkap Whisnu.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 283 korban.

“Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” papar Whisnu.

Baca Juga: Vaksin Booster 1.500 Dosis di Atlas Sport Surabaya, Senin-Rabu 24-26 Januari 2022, Daftar Online di Sini

Dalam pengungkapan investasi bodong ini, polisi turut menangkap empat tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah