"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka (AMA)," ujarnya.
Baca Juga: Bersaing dengan Arsenio Valpoort sebagai Striker Utama Persebaya, Samsul Arif Pilih Merendah
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack.
Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," ungkap Whisnu.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 283 korban.
“Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” papar Whisnu.
Dalam pengungkapan investasi bodong ini, polisi turut menangkap empat tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).