ZONA SURABAYA RAYA - Langkah Pemerintah Indonesia Dalam menyusun rancangan undang-undang terkait pendapatan Media Online Kepada raksasa teknologi seperti Facebook dan Google.
Langkah tersebut terinspirasi oleh undang –undang baru Australia, sebelumnya UU di Australia mengharuskan kedua raksasa teknologi itu untuk membayar konten kepada media online.
Menurut ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Weenseslaus Manggut, sebagaimana dikutip ZonaSurabayaRaya.com melansir dari laman Reuters, yang di unggah pada 23 November 2021 dimana tujuan RUU ini adalah untuk memastikan pendapatan yang lebih adil.
Dalam penyusunan RUU tersebut Weenseslaus juga terlibat, ia menyebut algoritma para perusahaan raksasa teknologi itu memiliki dampak yang signifikan terhadap pendapatan media online yang menghasilkan berita jurnalisme yang baik.
Hal ini terjadi dikarenakan pendapatan iklan mempengaruhi lalu lintas pengguna media online yang biasanya didapat dari seberapa menonjol sebuah artikel yang muncul di pencairan google atau di feed berita facebook.
Baca Juga: Ratusan Bonek Mania Melakukan Aksi di Gedung Negara Grahadi
Draf penyusunan undang-undang belum masuk ke parlemen, untuk saat ini draf tersebut masih dalam proses pembahasan antara perusahaan media dan perusahaan teknologi.
RUU ini menyerukan aturan bernegoisasi antara perusahaan media dan perusahaan teknologi, dan juga mengharuskan perusahaan teknologi besar untuk berbuat lebih banyak untuk menyaring konten hoaks.
“Dibawah ekosistem saat ini, Clikbait lebih menguntungkan. Sulit untuk menjaga integritas jurnalisme dalam ekosistem ini,” kata Weenseslaus kepada Reuters.