Jangan Melanggar! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku di Seluruh Wilayah

- 24 November 2021, 14:47 WIB
Baru diterbitkan Mendagri, berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru
Baru diterbitkan Mendagri, berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru /Pixabay/picjumbo

ZONA SURABAYA RAYA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan aturan baru, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 ini berlaku merata di seluruh Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian bunyi kutipan Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Simak Baik-baik! PT LIB Nyatakan Satgas Anti Mafia Bola Masih Ada

Berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan ini mulai pelaksanakan ibadah dan peringatan Natal 2021, hingga perayaan Tahun Baru 2022. Termasuk aturan di tempat publik, seperti mall dan wisata.

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Baca Juga: 4 Alasan Persebaya Surabaya Wajib Menang Lawan Persita, Berikut Prediksi Skor Pertandingan

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca Juga: Sidoarjo Banjir Setelah Diguyur Hujan 2 Jam, Ini Videonya

Sementara itu, aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Wilkson Out Ramai Dibicarakan Jelang Persebaya Surabaya vs Persita Rabu 24 November 2021, Netizen: 3 Poin Jol

"Hal-hal yang belum diatur dalam instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Netal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa dan Bali dan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimatan, Sulawesi, Maluku dan Papua," pungkas Mendagri menutup instruksinya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah