Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

- 23 Agustus 2021, 15:05 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya /ANTARA

ZONA SURABAYA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin 23 Agustus 2021.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim M. Damis dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar.

Suap tersebut terkait pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Selain pidana penjara 12 tahun, mantan Mensos Juliari Batubara juga dikenakan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama Islam, Ini Sikap Bareskrim Polri

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," kata majelis hakim dalam sidang.

Selain itu, Juliari juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Hakim menilai terdakwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 2 Proses Cair, Cek Rekeningmu!

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x