Pidato Jokowi tak Singgung Pemberantasan Korupsi, Akademisi: 2 Pembantu Presiden Sudah Tertangkap KPK

- 16 Agustus 2021, 15:25 WIB
Pidato Jokowi tak singgung pemberantasan korupsi jadi sorotan akademisi
Pidato Jokowi tak singgung pemberantasan korupsi jadi sorotan akademisi /Twitter/@Setkabgoid

ZONA SURABAYA RAYA - Pidato Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR yang tak menyinggung pemberantasan korupsi menjadi sorotan.

Padahal tahun lalu, dua pembantu presiden ditangkap KPK. Yakni Menteri Sosial (Mensos) saat itu dijabat Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sementara dalam survei Transparency Internasional (TII) pada tahun 2020 indeks persepsi korupsi di Indonesia melorot, dari poin 40 pada 2019 menjadi 37 di pada 2020.

"Sangat disayangkan, isu tentang pemberantasan korupsi absen dalam pidato presiden pada sidang tahunan MPR tahun 2021 ini," kata akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ahmad Tholabi Kharlie, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Polri Terbitkan Izin Liga 1, Seluruh Pertandingan Tanpa Penonton dan Dilarang Nobar

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum tersebut mengigatkan  masalah korupsi menjadi hal krusial yang dihadapi bangsa Indonesia.

Menurut dia,  peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi berada di rangking 102 dari 180 negara yang disurvei.

"Dua pembantu presiden pada tahun lalu terlibat dalam kasus korupsi. Indonesia sedang tidak baik-baik saja khususnya dalam kasus korupsi," papar Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam se-Indonesia itu.

Baca Juga: Vaksin Massal 5 Lokasi di Surabaya Raya 17-31 Agustus 2021, Dosis 1 dan 2, Buruan Daftar!

Tholabi memberikan catatan lain terkait institusi Komisi Pemberantasan Korupsi kerap disorot publik, mulai soal tes wawasan kebangsaan hingga beleid internal KPK yang mengatur perjalanan dinas pegawai KPK.

Menurut dia, sengkarut yang terjadi di KPK semestinya menjadi perhatian Presiden sebagai upaya nyata menjawab harapan publik terhadap institusi KPK.

"Sayangnya isu pemberantasan korupsi absen dipercakapkan dalam momen penting sidang tahunan ini," ujar dia.

Tholabi mengatakan secara umum, materi pidato presiden didominasi penanganan Covid-19 selama 1,5 tahun terakhir.

Baca Juga: Densus 88 Ringkus Pria Terduga Teroris Beserta Barang Bukti

Hanya saja, dia mengingatkan, penanganan Covid-19 yang menyedot anggaran belanja negara cukup banyak, semestinya secara linier diikuti dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Untuk diketahui, Juliari Batubara dilantik menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.

Ia kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 pada 6 Desember 2020.

Dalam perkara tersebut jaksa menuntut agar Juliari dihukum 11 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Istri Alvin Faiz, Henny Rahman Angkat Bicara, Sebut Zikri Daulany yang Jodohkan dan Beri Dukung

Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama empat tahun.

Sementara dalam kasus Edhy Prabowo, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam persidangan 15 Juli 2021.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti pada Edhy sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah