ZONA SURABAYA RAYA – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan izin pemberian vaksinasi kepada ibu hamil. Sebab, kelompok ibu hamil juga salah satu kelompok rentan yang mudah berisiko terpapar Covid-19.
Berdasarkan hasil laporan yang diterima Kemenkes, sejumlah ibu hamil pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kemenkes memastikan akan segera memberikan vaksin kepada ibu hamil.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
“Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM melalui pernyataan tertulisnya, yang diterima Zona Surabaya Raya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Proses skrining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.