Sertifikat Vaksin jadi Syarat Administrasi, Begini Kata Satgas Covid-19

- 3 Agustus 2021, 16:40 WIB
Sertifikat Vaksin diwacanakan sebagai syarat akses publik dan syarat pengurusan administrasi
Sertifikat Vaksin diwacanakan sebagai syarat akses publik dan syarat pengurusan administrasi /dok/pri

ZONA SURABAYA RAYA - Wacana sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobilitas publik dan syarat pengurusan administrasi, terus bergulir. Satgas Covid-19 pun angkat bicara.

Menurut Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting, sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengakses fasilitas umum di Indonesia masih membutuhkan proses cukup panjang.

Saat ini cakupan kepesertaan vaksinasi Covid-19 belum merata. Masih ada gap antara vaksin dosis pertama dan kedua.

"Sertifikat vaksin sebagai syarat mobilitas masyarakat saat ini masih memerlukan proses," tandas Alexander Ginting dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari Antara, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantuan Palsu Rp2 Triliun Disorot, Ini Profil Kapolda Irjen Eko Indra Heri, Ternyata Pernah Main Film Lho..

"Cakupan vaksinasi harus tinggi dan jurang antara vaksin dosis pertama dan kedua jangan terlalu lebar," lanjut Alexander.

Menurutnya, vaksinasi di Indonesia saat ini masih terus ditingkatkan hingga mencapai target penyuntikan 2 juta dosis per hari mulai Agustus 2021.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari total 90.988.817 dosis vaksin yang dikirim menuju 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 68.641.750 dosis vaksin di antaranya telah digunakan di daerah pada Juli 2021.

Baca Juga: Pesawat Kepresidenan Dikabarkan Dicat Baru, Biaya Diduga Miliaran, Alvin Lie: Foya-foya saat Pandemi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah