PPKM Level 4, Makan 20 Menit Maksimal 3 Orang, Nongkrong Ditilang Rp500 Ribu

- 27 Juli 2021, 17:32 WIB
Suasana Warkop di Kota Surabaya pada masa PPKM Level 4
Suasana Warkop di Kota Surabaya pada masa PPKM Level 4 /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya memberikan relaksasi dengan membolehkan lapak makanan dan warung kopi (warkop) untuk buka pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dengan pembatasan jam dan jumlah pengunjung.

Namun, pada kebijakan tersebut, diwajibkan kepada pengunjung dan pengelola lapak makanan, apabila ada pengunjung yang hendak makan ditempat, ada waktu maksimal, yakni selama 20 menit.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sapol PP Pemkot Surabaya, Pieter, menegaskan arahan pelonggaran itu juga harus diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Melalui Penegakan Hukum, KPPU Mempercepat Pemulihan Ekonomi

"Salah satunya yaitu di pedagang kaki lima. Hanya untuk makannya itu harusnya take away, tapi diberikan kelonggaran lagi itu dengan teman-teman warkop untuk makan ditempat tapi maksimal 3 orang tapi bergantian," terang Pieter, Selasa, 27 Juli 2021.

Dia juga menegaskan setiap orang yang hendak makan di tempat, mendapat maksimal waktu selama 20 menit.

Namun, bagi masyarakat yang hendak nongkrong di warung kopi dan tempat lainnya masih tak diperbolehkan.

"Harusnya itu tidak boleh nongkrong. Supaya cepat PPKM ini. Apa lagi angka kematian kita ini juga kan turun terus," jelasnya.

"Kalau misal masyarakat dan anak muda menghindari kerumunan dengan tidak nongkrong itu pasti cepat (selesai, red). Kita berharap teman-teman pedagang ini mereka secara jujur menghitung," sambungya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah