Ini Syarat Perjalanan Transportasi Udara di masa PPKM Level 4

- 28 Juli 2021, 10:26 WIB
Aturan Baru! Tak Hanya Bukti PCR dan Vaksin, Kini Naik Pesawat Butuh Ini
Aturan Baru! Tak Hanya Bukti PCR dan Vaksin, Kini Naik Pesawat Butuh Ini /Freepik

ZONA SURABAYA RAYA – Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengedarkan Surat Nomor SE 57 Tahun 2021.

SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Hal tersebut seperti yang dikatakan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Adapun syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

“Para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Merawat Bulu Mata dengan Minyak Zaitun, Berikut juga Manfaatnya

Baca Juga: Diakhir Perdagangan, Mata Uang Dolar Mulai Melemah

“Untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan” ujarnya..

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, tambahnya.

Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“engan berlakunya Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan SE 53 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” tutupnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah