Simak Syarat Perjalanan Darat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Surabaya

- 28 Juli 2021, 13:15 WIB
Penyekatan di Bundaran Waru depan Mall Cito Surabaya
Penyekatan di Bundaran Waru depan Mall Cito Surabaya /Instagram/@dishubsurabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah memperpanjang kebijakan masa PPKM Level 4, yang berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021di Pulau Jawa dan Bali.

Sedang erpanjangan PPKM Level 4 di Kota Surabaya dibarengi dengan beberapa peryaratan bagi pelaku perjalanan orang serta kapasitas angkutan pada transportasi umum.

Berikut petunjuk dan syarat bagi pelaku perjalanan untuk kedatangan dan keberangkatan di Kota Surabaya:

Baca Juga: Bertemu Ketua DPD RI, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Minta Tambahan Vaksin Covid-19

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Antigen
  3. Perjalanannya jalur darat bagi pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil swab Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  4.  Perjalanan bagi pribadi atau umum melalui penyeberangan, wajib menunjukkan hasil swab Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Perjalanan bagi pribadi atau umum melalui udara atau penerbangan, wajib menunjukkan hasil swab PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan
  6.  Perjalanan darat secara pribadi arau umum disatu wilayah algomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, PCR, atau Antigen
  7. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari kententuan memiliki kartu vaksin
  8. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga: Gudang Alat Konstruksi Hangus Terbakar

Sedangkan, untuk kapasitas tranportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) di Kota Surabaya, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah