ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah memperpanjang kebijakan masa PPKM Level 4, yang berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021di Pulau Jawa dan Bali.
Sedang erpanjangan PPKM Level 4 di Kota Surabaya dibarengi dengan beberapa peryaratan bagi pelaku perjalanan orang serta kapasitas angkutan pada transportasi umum.
Berikut petunjuk dan syarat bagi pelaku perjalanan untuk kedatangan dan keberangkatan di Kota Surabaya:
Baca Juga: Bertemu Ketua DPD RI, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Minta Tambahan Vaksin Covid-19
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Antigen
- Perjalanannya jalur darat bagi pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil swab Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Perjalanan bagi pribadi atau umum melalui penyeberangan, wajib menunjukkan hasil swab Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Perjalanan bagi pribadi atau umum melalui udara atau penerbangan, wajib menunjukkan hasil swab PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Perjalanan darat secara pribadi arau umum disatu wilayah algomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, PCR, atau Antigen
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari kententuan memiliki kartu vaksin
- Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan
Baca Juga: Gudang Alat Konstruksi Hangus Terbakar
Sedangkan, untuk kapasitas tranportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) di Kota Surabaya, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. ***