Harun Masiku Resmi Buron Internasional, KPK: Segera Ditangkap

- 30 Juli 2021, 20:20 WIB
TersaHarun Masiku resmi menjadi buron internasional
TersaHarun Masiku resmi menjadi buron internasional /

ZONA SURABAYA RAYA - Harun Masiku yang menghilang sejak awal Januari 2020, akhirnya ditetapkan sebagai buron internasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Harun Masuki tidak diketahui keberadaannya sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Januari 2020. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Ada 5 Video Diduga Adhisty Zara dan Okin yang Beredar, Ibunda: Stop Judging!

Untuk mengingatkan, Harun Masiku meruokaan mantan caleg PDIP. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Status DPO Harun Masiku ditetapkan KPK yang sejak Januari 2020.

Ali Fikri mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol," ungkapnya.

Baca Juga: Satu Anak Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

KPK berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, agar menginformasikan ke KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR jalur PAW (Pergantian Antar Waktu)

KPK telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Beredar Video Ciuman Zara dan Mantan Suami Rachel Venya, Okin: Dia Begitu Indah

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu ada hukuman tambahan untuk Wahyu, yakni pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis di Surabaya-Sidoarjo, 29 Juli-4 Agustus 2021, Begini Syarat dan Cara Daftar

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x