Perbedaan Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, Simak Aturan Lengkapnya

- 26 Juli 2021, 21:50 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Brimob gelar apel kesiapsiagaan unjuk rasa penolakan PPKM.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Brimob gelar apel kesiapsiagaan unjuk rasa penolakan PPKM. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

ZONA SURABAYA RAYA - Keputusan akan kebijakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 resmi diketok oleh Pemerintah pusat RI, Senin 25 Juli 2021.

Kebijakan tersebut itu dilaksanakan, setelah pemerintah menilai angka lonjakan kasus virus Covid-19 di Indonesia belum cukup siknifikan melandai.

Diketahui sebelumnya, kebijakan kali ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PPKM darurat yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.

Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Seperti yang tertuang dalam instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, akan kebijakan peraturan dan ketentuan PPKM level 3 dan 4 yang di tandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Berikut perbedaan aturan lengkap selama PPKM level 3 dan 4:

PPKM Level 4 ditetapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu
setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Sedangkan, aturan PPKM Level 3 tidak jauh beda dengan peraturan pada PPKM Level 4. Untuk PPKM Level 3 ini hanya ditetapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Berikut beberapa poin perbedaan aturan tersebut, diantaranya ialah:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah