Selundupkan Sabu Pakai Jasa Ekspedisi, Dua Pria asal Madura Ditangkap

- 20 Mei 2021, 18:02 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menginterogasi singkat tersangka penerima paket berisi sabu, Kamis, 20 Mei 2021.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menginterogasi singkat tersangka penerima paket berisi sabu, Kamis, 20 Mei 2021. /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Dua warga asal Madura ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Keduanya diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi.

Sabu yang dikirim itu berasal dari Malaysia dengan tujuan Madura. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 898 gram. Sedang dua tersangka berinisial MT dan SR.

Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari petugas Bea Cukai yang menyampaikan ada paket mencurigakan.

Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengecek paket berupa kardus bernomor KJ2103071673. Ternyata, di dalam paket itu ditemukan dua barang yang dikemas aluminium foil berisi sabu-sabu.

"Kami melakukan penyelidikan dengan mengikuti alamat paket yang dikirim atas nama MA asal Malaysia kepada MT di Pamekasan, Madura," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Ganis, Kamis, 20 Mei 2021.

Setibanya paket itu ke alamat tujuan, polisi menangkap MT dan SR. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan upah Rp2 juta.

"Kedua tersangka melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia, ngakunya baru sekali ini," cetus Ganis.

MT dan SR kemudian dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x