Menurut Agus, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksana Agung dalam pelaksanaan menggali data paspor yang digunakan oleh terpidana pembalakan liar Adelin Lis.
"Kami minta info pasport yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim, paspor terbit 2017, lanjut kami koordinasi dengan Ditjen Imigrasi," papar Agus.
Untuk diketahui, Adelin Lis masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu 19 Juni 2021.
Adelin Lis dijemput Kejagung di Singapura untuk menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: EURO 2020: Italia Sempurna, Mancini pun Catat Sejarah, Samai Rekor Legendaris Vittorio Pozzo
Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari.
Mahkamah Agung sendiri telah menjatuhkan hukuman kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS. ***