ZONA SURABAYA RAYA - Setelah Adelin Lis berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri juga turun tangan. Bareskrim mengusut penggunaan paspor palsu oleh Adelin Lis yang 10 tahun menjadi buronan kasus pembalakan liar dan korupsi.
Dalam pelariannya, Adelin Lis menggunakan parspor atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.
Dugaan pemalsuan paspor terungkap setelah Adelin Lin ditangkap Pemerintah Singapura. Lantaran gunakan paspor palsu, Adelin Lis dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi.
"Penyelidikan sedang jalan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin 21 Juni 2021.
Agus mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Keimigrasian untuk menelusuri paspor palsu Adelin Lis. Mulai pembuatannya di mana dan proses penerbitannya.
Agus menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) juga berkoordinasi dengan Kepolisian di Singapura terkait paspor palsu yang digunakan Adelin Lis.
"Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah tersebut, kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung," terang Agus.