Bareskrim Usut Paspor Koruptor Adelin Lis yang Diduga Palsu, Digunakan Sembunyi di Singapura

- 21 Juni 2021, 13:19 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021 /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah Adelin Lis berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri juga turun tangan. Bareskrim mengusut penggunaan paspor palsu oleh Adelin Lis yang 10 tahun menjadi buronan kasus pembalakan liar dan korupsi.

Dalam pelariannya, Adelin Lis menggunakan parspor atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

Dugaan pemalsuan paspor terungkap setelah Adelin Lin ditangkap Pemerintah Singapura. Lantaran gunakan paspor palsu, Adelin Lis dihukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi.

"Penyelidikan sedang jalan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Banting Setir jadi Aktris karena Pandemi COVID-19 bikin Sepi Job Nge-DJ, Dinar Candy: Ya, Buat Survive-lah

Agus mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Keimigrasian untuk menelusuri paspor palsu Adelin Lis. Mulai pembuatannya di mana dan proses penerbitannya.

Agus menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) juga berkoordinasi dengan Kepolisian di Singapura terkait paspor palsu yang digunakan Adelin Lis.

"Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah tersebut, kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung," terang Agus.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

Menurut Agus, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksana Agung dalam pelaksanaan menggali data paspor yang digunakan oleh terpidana pembalakan liar Adelin Lis.

"Kami minta info pasport yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim, paspor terbit 2017, lanjut kami koordinasi dengan Ditjen Imigrasi," papar Agus.

Untuk diketahui, Adelin Lis masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu 19 Juni 2021.

Adelin Lis dijemput Kejagung di Singapura untuk menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: EURO 2020: Italia Sempurna, Mancini pun Catat Sejarah, Samai Rekor Legendaris Vittorio Pozzo

Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari.

Mahkamah Agung sendiri telah menjatuhkan hukuman kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah