Namun, untuk kasus pesta narkoba di Villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat, polisi menemukan bukti keterlibatan HS alias Bodrex sebagai bandar kecil kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi menuturkan HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, kata dia HS juga pernah menjadi residivis dengan kasus berbeda.
"2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba) berarti 2004," katanya.
Tersangka HS mengaku bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah dalam sebulan yang diperoleh dari hasil membuka empat lapak jual beli narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Satu bulan Rp 100 juta bisa," kata HS di depan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: BMKG Mengumumkan Hasil Matematis Prediksi Gempa dan Tsunami
Untuk menjalankan roda bisnisnya, HS mengaku tak bekerja sendirian. Ia mempekerjakan empat anak buahnya di masing-masing lapak. HS juga dibantu adik kandungnya sendiri, MS.
Sementara AR mengaku berperan menggerakkan massa di Kampung Muara Bahari bila terjadi penggerebekan.
AR juga mengaku memiliki dua lapak untuk menjual sabu. Namun, kepada wartawan, AR mengaku sudah lama ingin insyaf dari pekerjaannya.
Ia mengatakan sudah membuka usaha dagang lain di kawasan tersebut agar tidak menggantungkan hidupnya dari perdagangan narkoba.
Namun, polisi tetap akan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.