Acara Temu Keluarga di Vila Cipanas jadi Kedok Pesta Narkoba, 60 Orang Ditangkap

- 4 Juni 2021, 20:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (tengah) bersama Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi (kanan) dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara, Jumat , 4 Juni 2021.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (tengah) bersama Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi (kanan) dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara, Jumat , 4 Juni 2021. /ANTARA/

Kelima tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah