ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga.
Khususnya, yang diduga sering terjadi di kawasan Cipanas-Puncak. Hal itu dinilai dapat merugikan kaum perempuan.
"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," cetus Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Menkeu Sri Mulyani bakal Blokir Akses Obligor BLBI ke Lembaga Keuangan
Ia menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan asal Timur Tengah.
Berdasarkan fatwa ulama, tambah Bupati Herman, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.
Terkait hal ini, Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur.
Baca Juga: Viral Video Tawuran Puluhan Remaja Bawa Celurit Besar di Surabaya, Polisi: Geng Allstar, vs Guguk