Polemik Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, KPPA: Bentuk Pelanggaran Hak Anak

- 4 Juni 2021, 09:04 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga /Twitter/@kpp_pa

 

ZONA SURABAYA RAYA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) merepon langsung soal ramainya perbincangan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV nasional Indonesia.

Dikutip berdasarkan keterangan resminya pada akun twitter resmi @kpp_pa, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyayangkan sinetron itu.

“Sahabat Perempuan dan Anak, @kpp_pa menegaskan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak karena anak 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.,” tulis akun resmi @kpp_pa, Kamis 3 Juni 2021.

Menurutnya, #SuaraHatiIstri tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Baca Juga: Harga Emas Hari ini, 4 Juni 2021, Ayo Dicek

"Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Menteri Bintang Puspayoga.

Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak.

"Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah