Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Resmi Dibatalkan

- 4 Juni 2021, 05:25 WIB
ILUSTRASI: Jamaah haji dan umroh dari Indonesia tak perlu membawa uang tunai, berikut penjelasannya.
ILUSTRASI: Jamaah haji dan umroh dari Indonesia tak perlu membawa uang tunai, berikut penjelasannya. /PIXABAY/adliwahid

ZONA SURABAYA RAYA - Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 2021.

Hal ini seperti disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan melaljui YouTube Kemenag RI, Kamis 3 Juni 2021.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.

Yaqut menjelaskan bahwa sampai Rabu 2 Juni 2021 kemarin, pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji. Sementara batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.

Meski belum ada kepastian, tetapi Pemerintah Indonesia sebelumnya terus melakukan persiapan.

Baca Juga: Surabaya Masuk Enam Besar Kota yang Punya Nilai Toleransi Tertinggi

Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment, dan penyiapan dokumen perjalanan. Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.

“Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Arab Saudi. Demikian juga dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab,” lanjut Yaqut.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x