Siap Beli Rumah Baru! Gaji PNS-PPPK Naik 8 Persen Cair Maret 2024, Ini Besaran dan Perbandingannya!

27 Februari 2024, 12:00 WIB
Pemerintah menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen. /blorakab.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Pada bulan Maret 2024, Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi perbedaan antara gaji PNS dan PPPK, serta dampak kenaikan 8 persen ini.

Apa itu PNS dan PPPK?

Sebelum memahami perbedaan gaji, mari pahami definisi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik di Tahun 2024, Ini Dia Rinciannya!

PNS (Pegawai Negeri Sipil): PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk nasional.

Mereka memiliki hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, dan pengembangan kompetensi.

PNS juga menikmati jenjang karir dan kenaikan golongan berdasarkan masa kerja dan kinerja.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Meski mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Mereka juga tidak memiliki jenjang karir, kenaikan golongan, melainkan berdasarkan level golongan tanpa ada jenjang setiap golongannya.

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS dan PPPK bergantung pada golongan dan masa kerja pegawai. Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Kerja PNS dan PPPK, aturan terkait status, pelaksanaan kerja, wewenang, dan upah dijelaskan dengan detail.

Baca Juga: CPNS 2023, Gaji PNS Lulusan SMA pada Tahun 2024 bakal Setara Pegawai Kantoran!

Gaji PNS:

Gaji PNS dibagi berdasarkan golongan, dan berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing golongan:

 

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka pada 17 September 2023, Ini Besaran Gaji PNS Golongan I sampai IV, Sungguh Menggiurkan!

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

PNS tidak hanya menerima gaji, tetapi juga hak atas tunjangan, fasilitas, cuti, pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK:

Sementara itu, gaji PPPK juga terbagi berdasarkan golongan, dan berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing golongan:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Baca Juga: CATAT! Kapan Gaji Ke-13 2023 untuk ASN TNI Polri Cair? Begini Jaminan Menkeu Sri Mulyani

Namun, perlu diingat bahwa PPPK tidak mendapat dana pensiun. Mereka ditugaskan dan dipekerjakan dengan kontrak untuk periode tertentu, dengan kontrak bisa dihentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dengan peningkatan gaji sebesar 8 persen, diharapkan kedua kelompok ini akan merasakan manfaat yang signifikan dari kebijakan pemerintah.

Bagi individu yang mempertimbangkan karir di sektor publik, pemahaman mendalam tentang perbedaan ini dapat membantu dalam pengambilan keputusan. ***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler