ZONA SURABAYA RAYA - Bulan Maret 2024 menjadi bulan yang sangat dinanti-nanti oleh para aparatur negara dan pensiunan di Indonesia.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur negara dan pensiunan.
Mereka yang berada di pusat maupun daerah, dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Rincian Besaran THR dan Gaji ke 13: PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Selaras dengan kebijakan ini, terdapat kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. PNS, TNI, dan Polri akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para aparatur negara dan pensiunan tahun ini:
THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mencakup: