Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke-13, Berikut ini Keterangan Resminya

- 15 April 2022, 06:15 WIB
Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke-13
Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke-13 /tangkapan layar instagram @jokowi

ZONA SURABAYA RAYA - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah dan Gaji ke-13 tahun 2022, ditandatangani olehPresiden Joko Widodo.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 itu, untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. 

Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Presiden RI pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik 2022, Berikut 13 Tips Berkendara Dengan Aman Saat Berada Di Jalan Tol, Nomor 10 Sering Lalai

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Presiden mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x