ZONA SURABAYA RAYA - Secara resmi pemerintah akhirnya telah menetapkan pencairan Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seluruh Indonesia.
Pencairan Gaji ke 13 tersebut, rencananya bakal dilakukan pada bulan Juni 2023 ini namun pencairan Gaji ke 13 ini informasinya tidak penuh 100 persen.
Karena, gaji pokok yang diterima hanya 80 persen saja dan tunjangan kinerja hanya 50 persen saja yang diterima oleh ASN atau PNS.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan dalam konferensi persnya tentang THR dan Gaji ke 13 yang di kutip pada Senin 15 Mei 2023, kalau gaji ke 13 dibayarkan pada bulan Juni.
"Gaji ke 13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini (2023)," kata Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.
Artinya, Gaji Ke 13 tersebut teknisnya sama dengan pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya pada tahun 2023 ini