ZONA SURABAYA RAYA - Berikut ini cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital. IKD bisa dibuat melalui Playstore.
Anda perlu mengetahui cara membuat IKD atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Sebab, pemerintah bakal mengganti KTP elektronik (e-KTP) menjadi KTP Digital.
IKD atau KTP Digital diterapkan karena Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menambah lagi persediaan blangko e-KTP.
Sedang dasar penggunaan IKD sudah disiapkan oleh pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dikenalkan sejak 2022, saat ini KTP digital sedang diuji coba di di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia oleh Kemendagri.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” sebut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, Rabu 20 Desember 2023.
Apa Beda e-KTP dengan IKD?
Mengutip dari laman Indonesiabaik.id, ada sejumlah berperdaan antara e-KTP dan IKD atau KTP Digital?
Baca Juga: Sertifikat Rumah Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya, Panduan Lengkap!
e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Berbentuk kartu yang bisa dipegang
- Dicetak oleh Dinas Dukcapil
- Disimpan di dompet
- Bisa diakses tanpa koneksi internet
- Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
IKD atau KTP Digital
- Berbentuk foto e-KTP dan QR code
- Cukup memakai smartphone/sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk
- Disimpan di smartphone
- Perlu koneksi internet saat mengakses dan perlu sejumlah langkah verifikasi
- Kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
Baca Juga: Cara Cek BSU 2023 dari Kemnaker dalam 5 Menit: Siap-siap Terima BLT Rp600 Ribu!
Kelebihan IKD Dibanding e-KTP
IKD atau KTP Digital dinilai memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan e-KTP. Salah satunya mencegah penyalahgunaan kartu identitas pribadi untuk kejahatan.
Berikut ini simak kelebihan IKD dibanding e-KTP:
- Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone
Cara Buat KTP Digital
Untuk membuat KTP Digital sangat mudah dapat. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore di ponsel Android.
Sebelum mendaftar, Siapkan dulu sejumlah syarat pembuatan IKD berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah pembuatan IKD berikut ini:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini 5 Langkah Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa?
Aktivasi KTP Digital di Dukcapil
Warga yang ingin melakukan aktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Itulah cara buat IKD melalui Playstore, karena e-KTP bakal diganti pemerintah menjadi KTP Digital. Semoga bermanfaat. ***