Cara Mengurus KTP yang Rusak maupun Hilang secara Online dan Offline

- 30 November 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

ZONA SURABAYA RAYA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah.

KTP berfungsi sebagai identitas diri dan alat verifikasi data kependudukan. KTP juga menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen lain seperti SIM, NPWP, BPJS, dan sebagainya.

Namun, terkadang KTP kita bisa mengalami kerusakan, misalnya robek, pudar, atau tergores. Hal ini tentu akan menyulitkan kita untuk menggunakan KTP sebagai bukti identitas.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, 3 Langkah Mudah Cek di Sini!

Oleh karena itu, kita harus segera mengurus penggantian KTP yang rusak agar mendapatkan KTP yang baru.

Berikut ini adalah cara mengurus KTP yang rusak, baik secara online maupun offline.

Cara Mengurus KTP yang Rusak Secara Online

Cara mengurus KTP yang rusak secara online adalah dengan menggunakan layanan berbasis online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Layanan ini biasanya dapat diakses melalui website resmi Dukcapil atau aplikasi yang dapat diunduh di ponsel pintar.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah