Aturan Baru Ibu-Ibu Beli Gas Elpiji 3 Kg harus Pakai KTP, Simak Penjelasan Selengkapnya!

- 28 Januari 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg /Pikiran Rakyat

ZONA SURABAYA RAYA - Ada informasi terbaru mengenai pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon yang hanya bisa dilakukan pada penyalur resmi.

Dengan adanya peraturan tersebut maka penjualan tabung gas elpiji maupun tingkat pengecer tak bisa lagi dilakukan.

Sebab masyarakat hanya bisa membeli tabung gas elpiji 3 kg kepada sub penyalur yang resmi oleh pemerintah.

Langkah ini diambil oleh pemerintah karena Pertamina ingin proses pendataan konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Maling di Surabaya Ini Pura-Pura Beli Mie Instan lalu Gasak Tabung Elpiji dan Beras

Dengan adanya ketentuan tersebut maka kedepannya pembeli gas elpiji 3 kg diharuskan melalui agen resmi.

Sebab tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran ke agen elpiji 3 kg dengan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Mencurigakan Karena Bawa Elpiji, Saat Dihentikan Polisi Eh Ternyata...

Dokumen yang dimaksud misalnya harus membuat KTP yang harus disiapkan lalu didaftarkan ke Pertamina.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah