200 Kilogram Ganja Hilang Polisi Sebut Dimakan Tikus

2 Desember 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi tikus /Pixabay / sipa.

ZONA SURABAYA RAYA - Barang bukti ganja seberat 200 Kilogram hilang. Hilangnya ganja itu Polisi menyebutnya dimakan tikus.

Hilangnya barang bukti ganja itu terjadi di India dan polisi menyebutnya hilang atau hancur dimakan tikus setelah disita.

Ganja yang didapat sebagai bukti barang penyelundupan itu disimpan di kantor polisi.

Dalam surat tertulis yang disampaikan ke hakim, polisi di kota utara Mathura mengatakan 581 kg narkoba telah hilang dari dua gudang di Shergarh di distrik Bareilly di negara bagian tersebut.

Baca Juga: BNN dan Polda Aceh Panen 2 Hektar Ganja, Setelah Dicabut Kemudian Dibakar

Ganja tersebut merupakan barang bukti yang disita dari penyelundup lebih dari lima tahun lalu.

Mendengar hal tersebut, hakim distrik memerintahkan Abhishek Yadav, Inspektur Senior Polisi, Mathura, untuk menyingkirkan "ancaman tikus" dan memberikan bukti bahwa tikus memang telah mengonsumsi 581 kg mariyuana, senilai USD73.474 atau Rp1,1 miliar.

“Tikus adalah hewan kecil dan mereka tidak takut pada polisi. Sulit untuk melindungi obat dari mereka," kata perwakilan polisi, dikutip Times of India, Jumat 25 November 2022.

Pengadilan telah mengeluarkan lima poin arahan untuk pelelangan atau pembuangan ganja yang disimpan di gudang polisi.

Baca Juga: Belum Terbukti Ilmiah MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Pelayanan Kesehatan

Diketahui klaim ini dibuat setelah pengadilan khusus di bawah Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika (1985) meminta Polisi Mathura untuk memproduksi mariyuana yang ditemukan dalam kasus yang terdaftar di bawah Undang-Undang NDPS.

Jaksa Penuntut Umum Ranveer Singh mengatakan obat-obatan itu dimakan hewan pengerat dan tidak dapat diproduksi.

“Tidak ada tempat di kantor polisi di mana barang simpanan bisa diselamatkan dari tikus. (Ganja) yang tersisa dari kiriman besar dihancurkan oleh petugas,” katanya.

Polisi menangkap enam orang yang dicurigai menyelundupkan narkoba di jalan raya dan menyita narkoba dalam dua pengiriman pada 2018 dan 2019.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Bakal Bentuk Kajian Legalisasi Ganja Guna Kepentingan Medis

Para tersangka penyelundup itu saat ini akan diadili karena perdagangan narkoba dan tuduhan narkotika lainnya.

Pengadilan meminta petugas polisi senior untuk memastikan keamanan barang bukti, yang seharusnya diserahkan pada hari Sabtu.

Penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa hampir 700 kg ganja yang disimpan di beberapa kantor polisi di distrik tersebut berada di bawah ancaman tikus.

Pada 2017, polisi di negara bagian Bihar, India timur, menyalahkan tikus karena mengonsumsi ribuan liter alkohol sitaan, setahun setelah negara melarang penjualan dan konsumsi alkohol.

Lalu, di tahun 2018, teknisi yang datang untuk memperbaiki mesin ATM yang tidak berfungsi di negara bagian Assam menemukan bahwa uang kertas senilai lebih dari 1,2 juta rupee (Rp230 juta) telah dicabik-cabik dan tersangka pelakunya adalah tikus.

Diketahui pengadilan di India dapat memakan waktu bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, dan banyak terdakwa sering lolos dari hukuman karena investigasi polisi yang buruk atau manajemen bukti.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Times of India

Tags

Terkini

Terpopuler