BNN dan Polda Aceh Panen 2 Hektar Ganja, Setelah Dicabut Kemudian Dibakar

- 20 September 2022, 17:35 WIB
lahan ganja seluas 2 hektar
lahan ganja seluas 2 hektar /Tribratanews/

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Polda Aceh panen 2 hektar ganja.

BNN dan Polda Aceh tersebut panen 2 hektar ganja lalu mencabut dan memusnahkannya, ladang ganja tersebut berada di kawasan pegunungan Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan., SIK., SH., MH., menjelaskan, pemusnahan ladang ganja langsung dari sumbernya itu dilakukan BNN sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis ganja di Indonesia, dilansir dari Tribratanews, Selasa 20 September 2022.

"Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia, sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika" tegasnya.

Baca Juga: Belum Terbukti Ilmiah MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Pelayanan Kesehatan

"Pemusnahan ladang ganja dilakukan BNN bekerjasama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh," kata Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan., SIK., SH., MH., Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI.

Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan., SIK., SH., MH., menjelaskan tanaman ganja yang ditemukan BNN di atas gunung pada ketinggian 839 MDPL itu ditaksir berjumlah 20 ribu batang atau beratnya sekitar 10 ton.

"BNN dan tim gabungan melakukan pemusnahan sekitar 20 ribu batang, atau berat basah sekitar 10 ton," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x